Bagi anda yang memiliki kendaraan dan sehari hari melakukan aktivitas berlalu lintas, penting untuk mengetahui apa saja kewajiban saat berkendara di jalan umum. Pasalnya masih banyak orang yang tidak dapat menjawab ketika diminta untuk sebutkan bentuk kewajiban seseorang saat berkendara. Oleh karena itu, berikut simak apa saja kewajiban tersebut.
Ini Dia Bentuk Kewajiban Seseorang Saat Berkendara di Jalan
- Punya SIM
Untuk kewajiban yang satu ini rasanya hampir semua orang sudah tahu. Dimana seseorang harus memiliki SIM atau surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, apabila ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Bagi pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C dan pengendara mobil harus memiliki SIM A.
Adapun prosedur pembuatan SIM ini sendiri relatif mudah, dengan proses yang transparan. Akan tetapi anda perlu memenuhi beberapa syarat tertentu seperti kesehatan, usia, administratif, serta lulus ujian untuk memperoleh SIM. Nantinya surat izin mengemudi ini dapat berfungsi sebagai bukti kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
- Tidak Main HP
Sebutkan bentuk kewajiban seseorang saat berkendara, salah satunya yaitu tidak main HP. Bahkan hal ini telah diatur di dalam peraturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 283 dijelaskan secara singkat bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Apabila dilakukan, maka akan mendapat denda paling banyak Rp. 750.000 atau dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan. Sebab berkendara sambil bermain HP dikhawatirkan dapat membuat seseorang jadi tidak konsentrasi ke jalan. Alhasil tindakan ini berisiko mengancam keselamatan diri sendiri maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
- Lampu Isyarat Saat Berbelok
Setiap kendaraan sudah dibekali dengan lampu isyarat guna membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika diminta sebutkan bentuk kewajiban seseorang saat berkendara, maka salah satunya akan melibatkan penggunaan lampu isyarat tersebut. Dimana anda harus mengaktifkannya ketika hendak berbelok atau berbalik arah.
Apabila ada isyarat sebelum berbelok atau berbalik arah, maka pengendara lain di belakang atau dari arah berlawanan bisa memperlambat laju mereka dan memberikan anda ruang. Dengan begitu maka kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir. Itulah mengapa hal ini juga diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 1.
- Pakai Helm atau Sabuk Pengaman
Untuk keselamatan pengendara, pemerintah sudah mewajibkan penggunaan elemen pelindung diri seperti helm dan sabuk pengaman. Untuk pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm, baik pengemudi maupun penumpang. Dan pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih harus mengenakan sabuk keselamatan, termasuk penumpang di sampingnya.
- Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Terakhir, sebutkan bentuk kewajiban seseorang saat berkendara yaitu mematuhi rambu lalu lintas. Di jalan raya memang biasanya sudah diletakkan berbagai macam tanda rambu lalu lintas agar dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Fungsi rambu lalu lintas tersebut tidak lain sebagai alat pengendali lalu lintas agar berjalan lancar dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Sehingga semua orang yang menggunakan jalan umum wajib untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut. Bahkan bukan hanya pengemudi kendaraan bermotor saja, namun para pengguna sepeda dan skuter pun harus mematuhi rambu rambu yang ada. Alhasil perjalanan setiap orang menjadi aman dan lebih nyaman.
Berbagai kewajiban di atas perlu dipatuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor agar berkendara lebih nyaman dan aman. Selain itu, jangan lupa perhatikan performa kendaraan anda sendiri apakah berfungsi dengan baik untuk menunjang perjalanan. Seperti mobil dari Toyota yang memiliki performa tinggi dan telah dilengkapi fitur keselamatan memadai, sehingga lebih aman selama berkendara.
Konsultasi Pembelian Mobil Toyota
Ternyata banyak banget ya perkara kewajiban di jalan yang sebaiknya kita patuhi, demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Nah, kalau kamu sudah paham etika berkendara dan kewajiban di jalan yang harus dipatuhi, mungkin sekarang saatnya beli mobil baru. Kalau kamu berencana beli mobil baru Toyota dan ingin cari tahu lebih lanjut proses serta biaya yang harus dibayarkan, langsung saja konsultasikan kebutuhan pembelian mobil Toyota kamu di tautan konsultasi pembelian ini ya.